Jeritan Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah tegas terhadap usaha walet ilegal dengan menyegel 22 lokasi yang belum memiliki izin resmi. Penertiban ini berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mendukung program nasional “Indonesia Asri”.

Petugas dari pemerintah kota turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyegelan di berbagai titik. Mereka memastikan setiap usaha sarang burung walet yang beroperasi tanpa izin tidak lagi menjalankan aktivitas hingga pemilik memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Baca Juga :Pemko Lhokseumawe Data Ulang Penerima Bantuan Rumah
Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertata sekaligus menegakkan aturan perizinan usaha. Pemerintah menilai keberadaan usaha walet ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terutama dari segi kebersihan dan tata ruang kota.
Selain melakukan penyegelan, Pemko Lhokseumawe juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Petugas mengingatkan pentingnya mengurus izin agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Penindakan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program “Indonesia Asri” yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan, dan keteraturan lingkungan. Pemerintah kota berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Pemko Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran serupa, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Dengan konsistensi ini, diharapkan praktik usaha ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Melalui penertiban ini, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang nyaman dan sesuai aturan.





