Jeritan Lhoksumawe – Data Listrik Lhokseumawe menunjukkan ketidaksinkronan signifikan antara catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perbedaan ini mencapai 871 titik lampu penerangan jalan umum (PJU), sehingga memicu lonjakan beban tagihan listrik hingga sekitar Rp2 miliar setiap bulan.

DLH Lhokseumawe mencatat jumlah titik PJU lebih rendah dibandingkan data yang dimiliki PLN. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas data serta mekanisme pencatatan yang digunakan kedua pihak. Pemerintah daerah kini menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini karena berdampak langsung pada keuangan daerah.
Baca Juga : Kepastian PPPK Lhokseumawe, Wali Kota Temui Kemendagri
Data Listrik Lhokseumawe yang tidak sinkron juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Pemerintah kota harus membayar tagihan berdasarkan data yang lebih besar, meskipun jumlah titik di lapangan kemungkinan tidak sebanyak itu. Kondisi ini mendorong perlunya verifikasi ulang secara menyeluruh.
Pemerintah daerah bersama PLN berencana melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah titik PJU yang sebenarnya. Tim gabungan akan turun langsung ke lapangan guna mencocokkan data dan memperbaiki sistem pencatatan agar lebih akurat dan transparan.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sistem digital dalam pengelolaan PJU. Teknologi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan penerangan jalan.
Data Listrik Lhokseumawe menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin agar tidak terus membebani keuangan daerah.
Ke depan, sinkronisasi data antara DLH dan PLN diharapkan dapat berjalan lebih baik. Langkah ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan pelayanan penerangan jalan tetap optimal bagi masyarakat.






